http://compteur.cc/

Jumat, 16 Desember 2011

Pengadilan Tinggi Islamabad adalah memberikan perlindungan hukum untuk penculikan dan penyiksaan oleh instansi pemerintah

Ketua Pengadilan Tinggi Islamabad keadilan, Iqbal Hameed ur Rehman telah menunjukkan kesetiaannya dengan instansi pemerintah dengan membuang permohonan tertulis dari dua anggota menculik Hizbut Tahrir tanpa mengambil tindakan hukum. Anggota Hizbut terdaftar pernyataannya sebelum hakim di mana ia bernama ISI dan MI sebagai penculik. Tapi bukannya mengambil tindakan terhadap mereka Ketua hanya dibuang surat perintah. Pengacara pengacara Hizbut Tahrir mengingatkan bahwa badan-badan pengadilan dalam surat pernyataan tertulis mereka membantah tahanan dari anggota, yang telah terbukti palsu dalam terang bukti-bukti baru sehingga tindakan hukum harus dimulai terhadap mereka. Namun Kepala keadilan diabaikan itu dengan hanya mengatakan bahwa mari menyisihkannya karena tahanan telah dirilis. Pernyataan hakim tidak hanya secara hukum memalukan tetapi juga telah memberikan lisensi terbuka ke lembaga untuk melanjutkan tindakan kriminal mereka. Apakah hakim tidak ingat bahwa sampai saat ini seorang anggota Hizbut Tahrir tua, Dr Abdul Qayyum, masih disiksa di penjara bawah tanah mereka? Jadi bagaimana bisa satu cadang lembaga ini? Pertanyaannya adalah mengapa di menghakimi dunia tidak menaruh tekanan apapun pada instansi untuk segera membebaskan Dr Abdul Qayyum? Apakah ini rahmat atas nama penculik untuk melepaskan para tahanan setelah menyiksa mereka selama tiga bulan sementara peradilan bersyukur bahkan tidak peduli ke rekening mereka?! Apakah ini tujuan dari peradilan untuk memberikan tanggal sidang panjang dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga untuk menyiksa anggota Hizbut Tahrir? Dan ketika bukti-bukti yang disajikan sebelum pengadilan, itu hanya tidak mengambil tindakan? Tidak ada keraguan tentang fakta bahwa perhubungan suci badan, polisi dan lembaga peradilan di bawah naungan penguasa imperialis dan agen mereka merupakan sumber utama penganiayaan di Pakistan. Bahkan, saat ini setiap institusi dari sistem kufur sama bertanggung jawab atas pelaksanaan kekufuran, melawan Islam dan penganiayaan terhadap umat Islam. Selama gerakan yang disebut Kebebasan Kehakiman, Hizbut Tahrir telah memperingatkan umat bahwa hanya seorang hakim yang independen dalam sistem peradilan kufur - sebuah warisan dari Raj Inggris, tidak pernah dapat memberikan keadilan karena hukum-hukum menurut yang menilai telah untuk lulus penghakiman-Nya itu sendiri korup dan sumber penindasan. Bahkan saat ini, peradilan adalah salah satu alat yang paling penting di tangan kaum imperialis untuk melindungi sistem kekufuran dan menghentikan munculnya Islam.

Hizbut Tahrir tuntutan dari orang-orang yang teliti dalam komunitas pengacara serta organisasi hak asasi manusia bahwa mereka harus mengangkat suara mereka melawan 'penganiayaan institusional' dan bergabung tangan mereka dengan Hizbut Tahrir untuk mengendalikan lembaga dan memulihkan Dr Abdul Qayyum. Hari tidak jauh ketika penganiayaan dilembagakan akan diakhiri melalui pembentukan Khilafah dan semua orang akan dibawa ke pengadilan yang telah melakukan kejahatan terhadap pembawa Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar