http://compteur.cc/

Selasa, 21 Februari 2012

Halalnya Jual Beli Menurut Islam

muapsein.blogspot.com - Berdagang merupakan pekerjaan yang sangat dianjurkan dalam islam. Melalui ayat dalam Al Quran dan Sunnah hal itu ditegaskan bahwa seseorang supaya pergi berdagang. Namun islam juga mengingatkan agar tidak berbuat curang dalam berdagang. “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah:275). Namun belakangan banyak muncul barang-barang tiruan yang memiliki merek sama namun kualitas yang berbeda, sehingga banyak orang yang tertipu. Hal seperti itu tidak dibenarkan dalam islam, sesuai sabda rasulullah. "Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan.” (HR. Thabrani). Islam menganjurkan dalam jual beli harus jujur, tidak menutup-nutupi sesuatu yang akan dijual, dan tidak menyebutkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam barang yang ditawarkan. “Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan.” (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim). Bagi penjual yang jujur akan ada hikmah yang akan di dapat, selain kepercayaan dari pembeli, pedagang tersebut juga akan mendapatkan tempat yang mulia kelak di akhirat bersama para Nabi dan Syahid “Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah) Kejujuran dalam berdagang oleh Allah Ta’ala ditegskan dalam beberapa hadits Qudsi -Nya berikut ini. “Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud) “Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah) “Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie) “Sebaik-baik orang Mu‘min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR. Thabarani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar