http://compteur.cc/

Jumat, 02 November 2012

Hukum Hutang Piutang berdasarkan hukum ISLAM

muapsein.blogspot.com
 Kata hutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu “hutang” yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain.[1] Sedangkan kata “piutang” mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).[2]

Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.[3]

Adapun pengertian hutang piutang yang lainnya yaitu memberikan sesuatu (uang atau barang) kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.[4]

Pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan kitab Undang-Undang hokum perdata pasal 1754 yang berbunyi : “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.”[5]

Dasar Hukum Hutang Piutang

Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(Q.S al-Maidah : 2)”[6]

Sedangkan dalam sunnah Rasululllah SAW. Dapat ditemukan antara lain dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه

“Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah telah bersedekah kepadanya satu kali”.[7]

Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada oaring yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya.[8]

sumber :

[1] Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal, 1136
[2] Ibid, hal 760
[3] Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, hal. 125
[4] Chairuman Pasaribu dan Suharwadi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, hal. 136
[5] R. Subekti dan R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal, 451
[6] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,hal 157
[7] Chairuman pasaribu, hukum perjanjian dalam islam, h. 137
[8] NN, Hutang Piutang Menurut Ajaran Islam, http:// organisasi. Org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar