http://compteur.cc/

Selasa, 22 November 2011

Royalti Emas Freeport ke Pemerintah Cuma 1% TADAK PERNAH NAIK

JAKARTA - Sampai saat ini royalti emas Freeport yang dibagi ke pemerintah Indonesia cuma satu persen. Padahal, sesuai aturan baru, seharusnya 3,75 persen. Ternyata, kontrak Freeport kebal dari perubahan aturan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia sifatnya nail down dalam arti tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah.

Oleh karena itu, sampai saat ini Freeport masih membayar royalti emas satu persen sejak kontrak dibuat di 1967. Padahal, pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75 persen.


"Maka itu sekarang sedang direnegosiasi, karena kontraknya itu sejak 1967. Tapi dasar kita adalah PP 45 (untuk renegosiasi)," ujar Thamrin ketika ditemui di Hotel Shangri-La pada acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Thamrin juga mengatakan, kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah satu persen atas penjualan, perak satu persen atas penjualan, dan tembaga 3,5 persen atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga empat persen.

Dia mengimbuhkan, beberapa kontrak karya pertambangan yang bersifat nail down ini sedang diincar pemerintah untuk direnegosiasi demi meningkatkan keuntungan negara.

"Mereka sudah sampaikan studi kelayakannya untuk jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," ujarnya ketika ditanya mengenai renegosiasi kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Pemerintah masih belum bisa menentukan kapan proses renegosiasi kontrak karya bagi Freeport dapat dilakukan. Thamrin berharap, hal tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Thamrin juga menanggapi, tudingan yang disampaikan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait adanya kekurangan pembayaran royalti pun tidak bisa dikenakan kepada Freeport. Karena Freeport masih menggunakan kontrak yang bersifat nail down yang saat ini masih diusahakan pemerintah untuk direnegosiasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar